PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Petugas Kepolisian Subnit
Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Pimpin Iptu Subartyo, SH
berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba
bertempat di Jalan Jembatan Besi I RT.03 RW.01 No.26, Kelurahan Jembatan Besi,
Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi
Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH mengatakan, dua orang tersangka tersebut
adalah RA (41) tahun, warga Jembatan Besi, dan SA (50) tahun warga Angke,
Tambora, Jakarta Barat.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang
merasa resah dengan mulai maraknya dan menyebutkan di lokasi penangkapan sering
dijadikan sebagai tempat memakai narkoba.
Selanjutnya, Tim Buser Narkoba Pimpinan Iptu Subartyo, SH
bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan
tim menemukan salah satu rumah/kamar yang pintunya terbuka, dimana ada 2 orang
laki-laki yang mencurigakan.
“Saat anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan,
kami geledah di kamar tersebut, Polisi menemukan dua paket kecil narkoba jenis
sabu yang terbungkus amplop,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, SH.
Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut
dibeli dari salah seorang yang tinggal di daerah Boncos, seharga Rp.1,5 Juta
dengan cara patungan, (RA) Rp.700.000 dan (SA) Rp.600.000, sedangkan tersangka satu
lagi (DPO) Rp.200.000.
“Jadi sabu yang
disita itu merupakan sisa dari mereka yang sebelumnya telah mereka konsumsi,”
tandasnya.
Hingga berita ini disusun, kedua pelaku dijerat dengan Pasal
112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih didalami oleh Polsek Tembora untuk proses penyidikan
lebih lanjut. (rls/red)