PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Dewan
Pers mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Yusuf. Wartawan Kemajuan Rakyat itu meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru, Kalimantan selatan, Minggu (10/6).
Yusuf
sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah
tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik.
Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
"Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Senin (11/6).
Terkait
informasi penahanan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Yoseph mengatakan
lembaga yang dipimpinnya tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang
dirugikan dengan berita yang dibuat Muhammad Yusuf.
Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhastono mengirim surat permintaan keterangan ahli pers tertanggal 28 Maret 2018.
Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat.
Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.
"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," jelas Yosep.
Meski begitu, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.
Pada tanggal 2 dan 3 April 2018 para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat,sisanya dimuat di portal Berantasnews.
Yosep mengatakan ahli pers Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif (rls/red)
Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhastono mengirim surat permintaan keterangan ahli pers tertanggal 28 Maret 2018.
Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat.
Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.
"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," jelas Yosep.
Meski begitu, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.
Pada tanggal 2 dan 3 April 2018 para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat,sisanya dimuat di portal Berantasnews.
Yosep mengatakan ahli pers Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif (rls/red)