PEWARTA.TAMBORA.COM, JAKARTA -
Seorang wartawan media Kemajuan Rakyat dikabarkan telah meninggal
dunia setelah dilarikan dari Rumah Tahanan Kotabaru, menuju RSUD setempat,
lantaran mengalami sesak nafas dan muntah-muntah. Minggu (10/6/2018)
M.Yusuf ditahan pada
pertengahan April yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota
Baru. M.Yusuf (42) ditangkap lantaran dilaporkan oleh Managemen PT.Multi Sarana
Argo Mandiri (MSAM) atas kasus pencemaran nama baik.
Hal ini pun menuai banyak
perhatian dan juga keprihatinan publik di Kalimatan Selatan dan juga tingkat
nasional khususnya bagi kalangan aktivis jurnalis hingga tokoh nasional seperti
pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza
Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra
berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya
tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara, sebagaimana dikatakan Kapolres
Kota Baru.
“Tetapi harus
dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (Autopsi) untuk memastikan
penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogyanya mengizinkan otopsi ini demi
terungkapnya sebuah kebenaran,” ujar Yusril melalui siaran pers. Selasa (12/6/2018).
Yusril juga
mengatakan, bahwa jenazah yusuf masih bisa diautopsi secara optimal, karena
baru dimakamkan satu hari, yakni pada Senin (11/6).
Menurut dokter dapat
dijelaskan secara komprehensif perihal penyebab kematian Yusuf. Dia
menambahkan, dokter mesti mengidentifikasi penyebab mengapa Yusuf meninggal
hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.
Autopsi terhadap
jenazah Yusuf, menurut Yusril akan membuka tabir misteri kematiannya.
Dia menambahkan,
seandainya kematian yusuf memang wajar berdasarkan autopsy, maka kasus tersebut
tidak perlu diperpanjang.
Namun sebaliknya,
Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan untuk melakukan penyelkidikan secara
objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut. “Ini
harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (Nur)
Editor : Heri Tambora