PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tambora, Polres
Metro Jakarta Barat, yakni Unit Reskrim Polsek Tambora kembali berhasil
mengungkap kepemilikan Sabu seberat 4 Kg dan juga 4.675 butir Esktasi, saat
disekitar TKP Tawuran.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson
Manosoh, SH mengatakan, bahwa kedua orang tersangka yang kini diamankan
berinisial SU dan BL, keduanya ditabngkap di Jalan Jembatan Besi II RT.008/02
No.36,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH beserta
Panit Narkoba Iptu Subartoyo, SH.
“Dua tersangka ditangkap di satu
rumah tepatnya di Jalan Jembatan Besi,” ungkap Kompol Iver Son Manososh, SH,
dalam release yang diterima Redaksi, Minggu (15/7/2018).
Dikatakannya, bahwa penangkapan
terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Tambora sedang melaksanakan
Operasi Premanisme, sesaat setealh terjadinya keributan atau tawuran pemuda.
Adapun yang diduga pelaku
tawuran berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jembatan Besi II Rt 008/01
No. 36 Kel Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat. Saat anggota Reskrim dan Team
Pemburu Preman menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di
lantai dua.
Selanjutnya, menurut SU, selain dirinya
ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3. Setelah
didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut
ada seorang laki-laki bernama BL.
"Jadi waktu kami geledah di
kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat
satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir," tutur Kompol Iver Son
Manossoh SH.