PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Dalam Upaya Cegah Peredaran Narkoba, kembali Tiga(3) orang laki-laki yakni YWD (20) warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, SAN (39) warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, dan AAW (28) warga kali anyar Tambora Jakarta Barat, ditangkap polisi lantaran diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka (tersangka) tak berkutik ketika diringkus unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat pada Jum'at malam (11/01/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil keterangan tersangka SAN yang sebelumnya ditangkap di Jalan Duri Raya, Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut didapat dari AAW.
"Sebelumnya kami menangkap SAN dengan barang bukti 2 paket plastik klip diduga shabu seberat 1.84 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 1000,- ," Ungkap Kompol Iver Son. Senin (14/01/2019).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari tersangka SAN, petugas buser Pimpinan Panut Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH mengembangkan dan berhasil menangkap AAW di sekitar Kalianyar IX Tambora Jakarta Barat.
"Dari penangkapan tersebut, kita sita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi diduga sabu terdiri dari 3 paket plastik klip ukuran sedang dan 4 paket plastik klip ukuran kecil seberat1.92 gram serta uang tunai hasil mengedarkan sabu sebesar satu juta rupiah yang disimpan di dalam tas miliknya," Jelas AKP Supriyatin.
Masih dikatakannya, mereka mengedarkan narkoba lantaran pekerjaannya sebagai juru parkir dan karyawan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka tergiur dengan besarnya upah sebagai pengedar narkoba.
"Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan dan akan kita jerat pasal 114 ayat (1 Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Katanya.
Rep : (rls/lutfi)
Post a Comment
0Comments
3/related/default