PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Puluhan warga tumplek mengikuti
sosialisasi sekaligus verifikasi calon penerima manfaat Program Keluarga
Harapan (PKH) yang dicanangkan Kementerian Sosial di Kantor Kelurahan Jembatan
Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/02) siang.
Namun, banyak yang datang ke kantor Kelurahan Jembatan Lima
kebingungan dan tidak mengerti fungsi dan manfaat PKH. Informasinya setiap
warga yang lolos verifikasi, akan diusulkan namanya ke Kementerian Sosial untuk
mendapatkan dana manfaat PKH hampir sebesar Rp 10 juta per tahun.
Pantauan Media Pewarta Tambora, Rabu (20/02) sejak pukul 08.00 WIB, warga
silih berganti datang ke Kantor Kelurahan Jembatan Lima, mengikuti verifikasi
calon peserta PKH. Sebagian datang menumpang ojek. Sebagian lainnya diantar
keluarga dan ada pula warga mengendarai sepeda motor sendiri.
Heri Tambora salah seorang Pendiri Komunitas Pewarta (KOPER)
Tambora menyayangkan program pengentasan kemiskinan PKH kurang sosialisasi,
terutama untuk warga miskin yang tinggalnya di kampung-kampung.
"Jadi jangan heran ketika verifikasi data, banyak calon
penerima PKH yang bingung, jangankan untuk mendaftarkan datanya," ungkap
Heri Tambora kepada media ini, Kamis (21/2/2019).
Menurutnya, PKH merupakan program pengentasan kemiskinan
dari Kementerian Sosial dan sudah lama berlangsung. Seharusnya, sebut dia,
Pihak terkait lebih pada pendekatan kepada masyarakat setempat sekaligus
melakukan sosialisasi baik melalui Ketua RT atau Forum lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo
menyampaikan bahwa tahun ini Pemerintah telah melipatgandakan bantuan kepada
penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) hingga hampir Rp. 10 juta
nilainya.
"Sekarang di 2019 penerima PKH dulunya kan semua sama
Rp. 1.890.000, sekarang ada yang dapat ini yang maksimal bisa dapat Rp. 9.600.000
karena ibu hamil anaknya ada, lansia ada, bisa dapat Rp. 9 juta," ungkap
Jokowi di GOR ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (10/1/2019).
Saat ini uang untuk penerima manfaat Program Keluarga
Harapan (PKH) tidak akan dihitung secara datar (flat) mulai tahun 2019
penyalurannya akan dihitung berdasarkan beban tanggungan keluarga.
Penyaluran akan memperhatikan beban tanggungan keluarga yang
dibagi ke dalam 7 komponen, yakni ada ibu hamil, ada anak dengan pendidikan SD,
SMP, SMA, ada lansia, ada penyandang disabilitas dalam sebuah keluarga.
KPM hanya bisa menerima 4 komponen. Tidak bisa lebih dari
itu. Misalnya, komponen pertama ada ibu hamil, lansia, disabilitas, dan anak
SD. Nah empat. Kalau masih ada anak SMA itu tidak akan ditambah.
Adapun perhitungan PKH pada tahun 2019 adalah KPM pada
dasarnya akan menerima uang bantuan tetap senilai Rp. 550 ribu/keluarga. Lalu
ditambah dengan faktor kondisi anggota keluarga.
Misalnya, bila di suatu keluarga ada ibu hamil, balita,
penyandang disabilitas, dan lansia, masing-masingnya akan mendapatkan tambahan
Rp. 2,4 juta. Kemudian bila ada anak SD, akan mendapatkan tambahan Rp. 900 rb,
SMP Rp. 1,5 juta, serta SMA sederajat Rp. 2 juta. Bila KPM tinggal di daerah
yang sulit akan mendapatkan tambahan pula senilai Rp. 1 juta.
Sementara, untuk jadwal tahap bantuan PKH di tahun 2019 ini
akan di salurkan pada Tahap I (bulan Januari), Tahap II (bulan Maret), Tahap
III (bulan Juli), dan untuk Tahap IV (bulan Oktober)
Untuk mendapatkan program PKH maka anda harus terdaftar
sebagai calon penerima manfaat dari program keluarga harapan. Terkait dengan
bantuan keluarga harapan juga memiliki syarat serta ketentuan yang berlaku
sesuai dengan peraturan program.
Mulai dari kriteria hingga kelayakan, bahkan memiliki
komponen dalam sebuah keluarga sebagai syarat utama untuk bisa mendapatkan
bantuan PKH. sebagaimana data yang ada pada Pemerintah melalui sensus yang
dilaksanakan oleh badan statistik sosial (BPS).
Nah dengan demikian tentunya menjadi peluang besar bagi
masyarakat yang belum mendapatkan kartu PKH, hingga menjadi calon penerima
manfaat bantuan keluarga harapan. Anda hanya perlu menunggu proses validasi
data oleh pendamping PKH saat nama anda termasuk ke dalam daftar penerima
bantuan PKH.
CATAT !!!! walaupun anda tidak mampu. Bila data anda tidak
terdapat pada data validasi calon penerima bantuan PKH. maka anda tidak disebut
sebagai calon penerima bantuan keluarga harapan (PKH). maka anda perlu bersabar
dan bersyukur agar kedepan bantuan uang tunai bersyarat tersebut bisa anda
nikmati.
Bagi anda yang sejauh ini belum masuk ke daftar calon
penerima manfaat keluarga miskin. Maka, anda mungkin belum termasuk kategori
program keluarga harapan (PKH). dan bagi anda yang keluarga tidak mampu dan
belum mendapat bantuan sosial program PKH, mungkin dalam perluasan ini termasuk
data anda yang belum mendapatkan, mungkin akan terdaftar kembali.
"Semoga program Pemerintah melalui Kementerian Sosial
ini menjadi program unggulan yang benar-benar akan memberantas kemiskinan di
Indonesia, saya juga berharap kepada para pendamping PKH dapat menjalankan
tugasnya dengan sebaik-baiknya," pungkas Heri Tambora.
Reporter : Sutisna/Nur