Bekerja saat 'Nyoblos' Wajib Dapat Uang Lembur
By -
Tuesday, April 16, 2019
0
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengizinkan pelaku usaha mempekerjakan karyawan mereka pada hari libur nasional pemilihan presiden (pilpres) esok, Rabu (17/4). Dengan catatan, karyawan yang bekerja diberikan waktu untuk menggunakan hak suara mereka dan uang lembur
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya dalam surat edaran tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).
Selain memberikan kompensasi waktu untuk 'nyoblos', ia mengatakan para pelaku usaha juga harus memberikan gaji tambahan kepada pekerja berupa upah lembur.
Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diterima karyawan yang dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dituangkan Hanif dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran itu dikeluarkan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak 9 April lalu dan sudah ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para menteri Kabinet Kerja, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan para konfedereasi serikat buruh.
Tak ketinggalan, surat edaran itu juga diteruskan ke para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani mengaku sudah menerima tembusan surat edaran tersebut. Ia memastikan para pelaku usaha siap menjalankan imbauan dari pemerintah. "Kami akan ikuti aturan pemerintah tersebut," terang dia.
Meski begitu, ia memperkirakan pelaku usaha yang bakal mempekerjakan karyawan pada hari pemilihan umum tidak akan banyak. Sebab, hanya beberapa sektor industri yang biasanya akan tetap mempekerjakan karyawannya, misalnya, sektor pariwisata.
Maklum, hari libur biasanya digunakan masyarakat untuk bersantai hingga berplesir ke tempat wisata. Karenanya, para pelaku usaha di sektor wisata perlu karyawan siaga untuk tetap masuk pada hari libur besok.
Biasanya, sambung Shinta, kalangan pelaku usaha di sektor wisata akan lebih memilih untuk memberikan tambahan upah lembur atau ganti libur kepada pekerjanya. Namun, ia memastikan opsi ganti libur tidak akan menyalahi aturan lantaran sudah jadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
"Biasanya sektor pariwisata memang selama ini diberikan opsi seperti itu (ganti libur)," katanya.