PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Wilayah Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2019) diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Roa Malaka. Pasalnya keberadaannya kerap meresahkan warga setempat. Selain itu dirinya juga membawa senjata tajam yang sering merusak pohon.
Kepala Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Roa Malaka Jaja, menjelaskan, pada saat diamankan sempat memberontak juga mengacungkan senjata tajam. Namun dengan penuh kehati hatian ia bersama anggotanya berhasil mengamankan tanpa ada perlawanan.
"Memang sangat beratnya menjadi petugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa memiliki ilmu bela diri sebagai alat bantu dalam pengamanan diri," ungkap Jaja kepada Media Pewarta Tambora.
Jaja juga menjelaskan, bahwa pada saat akan diamankan orang itu sempat melawan sambil mengacungkan senjata tajam, dengan pendekatan secara preventif, agar orang yang megalami gangguan jiwa tidak menyerang yang tanpa alasan.
Dikatakan Jaja, dalam pengamanannya tersebut, ia bersama angotanya berhasil mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa yang kemudian dibawa untuk diserahkan kepada petugas Dinas Sosial yang sedang berjaga di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta Barat.
"Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak pencegahan agar jangan sampai ada lagi kejadian diwilayah sehingga warga tidak resah lagi," pungkas Jaja mengakhiri.
Rep : H.Lutfi
Ed : Heri Tambora
Membawa Senjata Tajam, Penderita Gangguan Jiwa Diamankan Satpol PP Roa Malaka
By -
Wednesday, May 01, 2019
0