PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - SHM (56) pelaku penganiayaan Ketua RT 01/04 Kelurahan Krendang, berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (1/6/2019). Pelaku berhasil ditangkap aparat satu hari setelah kejadian.
Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tambora satu hari setelah kejadian.
"Iya, pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku nekat bacok korban lantaran sakit hati dituduh mencuri," terang AKP Supriyatin kepada Pewarta Tambora, Selasa (2/6/2019).
Ia menambahkan, korban Supardi dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok saat tengah bersantai.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan jari tangan nyaris putus, sehingga korban mendapat 8 jahitan," terangnya.
Atas perbuatanya, kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Mapolsek Tambora.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Dedy)
Akhirnya Pembacok Ketua RT di Krendang, Diamankan Polsek Tambora
By -
Tuesday, July 02, 2019
0