PEWARTA-TAMBORA, JAKARTA - Anggota
Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dan
menangkap Wahyu Chandra (27), seorang Pedagang Kelontong sebagai pelaku
pencurian di Jalan Tanah Sereal VII Gg. BB No 45 Rt 010/012 Kelurahan Tanah
Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang mengakibatkan korban mengalami
kerugian hingga senilai Rp 40 Juta.
Kapolsek
Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi
Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, bahwa aksi pencurian yang
dilakukan tersangka pelaku terjadi pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul
03.30 Wib ketika itu korban hendak akan pergi untuk berdagang.
Kemudian
sekira pkl. 07.00 WIB suami korban Suatmaji pulang ke rumah dan diketahui bahwa
pintu rumah samping sebelah kanan sudah dalam keadaan terbuka,Kemudian pelapor
ditelpon oleh Suatmaji memberitahukan kejadian tersebut.
"Jadi
saat saksi masuk ke rumah. Kondisi pintu samping rumah sudah dalam keadaan
terbuka dengan gemboknya rusak dan situasi rumah dalam keadaan
berantakan," tutur Kompol Iver Son Manossoh Senin (8/7/2019).
Masih
kata Kompol Iver Son, kemudian korban cek barang-barang dan uang yang disimpan
di lemari buffet dan diketahui bahwa 3 buah gelang emas, 1 buah liontin emas, 1
buah kalung emas, 1 buah kunci kontak mobil, 1 lembar kartu SIM A atas nama
SUATMAJI dan 1 lembar STNK asli mobil dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp.
12.000.000 sudah tidak ada.
Dari
laporan tersebut, kata Kompol Iver Son, Anggota unit Reskrim langsung bergerak
cepat melakukan serangkaian penyilidikan dan pemeriksaan saksi serta fakta2 di
sekitar TKP untuk mendapat pentunjuk atas kejadian tersebut.
Dan
dari hasil kerja keras team Reskrim Polsek Tambora di Pimpin Kanit Reskrim Akp
Supriyatin SH MH dan Panit Iptu Eko Agus S,SH akhirnya berhasil berhasil
meringkus tersangka di tempat persembunyiannya, di sekitar Roxy.
“Kepada
Pelaku dapat di kenakan pasal 363 dengan ancamam hukuman di atas 5 tahun
Penjara," tutup Kapolsek Tambora. (hms)