Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Senin (15/7/2019) ketika korban Yeni Yulianti (25) wanita Pekerja Konveksi, saat bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima.
Ketika korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima ,namun saat tepat berada disekitar tempat kejadian tiba –tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor.
"Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," tutur Kompol Iver Son Manossoh Selasa (16/7/2019).
Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, pelaku merampas tas Koban, mengetahui tas yang berisi Handphone itu berpindah tangan, korban kemudian berteriak 'Jambret Jambret' dan langsung dikejar oleh pacar korban serta Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH dan Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH yang sedang melakukan observasi.
"Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora berikut menyita barang bukti tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya."
Di tambahkan para pelaku atas perbuatanya dapat di sangkakan Pasal 365 KUHP daengan ancam maksimal 12 Tahun Penjara," Pungkasnya. (HPT)