PEWARTA TAMBORA, Jakarta - Aktivis muda Ade Manansyah, SH, MH mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat yang telah melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Harus ada tindakan tegas bagi perusahaan pelanggar terhadap penerapan PSBB tahap kedua yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta, sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020," kata Ade saat dihubungi wartawan, Minggu (3/5).
Ade yang merupakan Pakar Hukum dan juga Advokat menilai, dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta masih banyak perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.
"Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini harus ada tindakan tegas agar tujuan dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 benar-benar terlaksana dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat pada Kamis (30/4) telah melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada delapan perusahaan yang dalam pengawasan, dua di antaranya dilakukan penutupan sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan.
Editor: Red
Penulis: Iyus
Ade Manansyah Apresiasi Pemkot Jakbar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PSBB
By -
Sunday, May 03, 2020