Pewarta-tambora, Jakarta Barat - Disaat seperti ini, dimana wabah Covid-19 melanda negeri ini, kita semua harus mawas diri dan taat kepada semua himbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan sekaligus memutus mata rantai agar tidak menambah korban jiwa.
Deny Aputra Lurah Jati Pulo Kecamatan Jati Pulo Kota Administrasi Jakarta Barat, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, FKDM dan PPSU lakukan himbauan dan teguran kepada warganya yang tidak memakai masker, dan juga melanggar aturan PSBB, kegiatan itu dilaksanakan diJalan Kamboja Raya pada Jum'at (15/5) siang.
Deny Aputra kepada media mengatakan, kegiatan ini untuk menekan kemungkinan besar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayahnya. Deny juga meminta warganya taat aturan dan disiplin dalam penerapan PSBB ini.
" Saya berharap agar warga mentaati peraturan pemerintah dan disiplin dalam penerapan PSBB, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Jati Pulo khususnya ", papar Deny pada wartawan.
Lanjut, guna upaya percepatan penanganan kasus Covid 19 bersama ini Pemerintah Kelurahan Jati Pulo akan terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19.
Kelurahan Jati Pulo juga telah menyediakan masker secara gratis bagi warga yang belum memiliki masker.
Karena menurut Deny, dengan menggunakan masker terbukti efektif dalam pencegahan langsung masuknya Virus ke tubuh kita.
Rep: Supriyadi
Lurah Jati Pulo Himbau Warganya, Agar Taati Peraturan Pemerintah dan Disiplin Dalam Penerapan PSBB
By -
Saturday, May 16, 2020