Pewarta-tambora, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis yang sesuai harapan kuasa hukum kepada terdakwa Avid Priyadi atas kasus melakukan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) selama 5 (Lima) Bulan Tahanan, dan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani pada 4 Januari 2020.
Dalam amar putusan tersebut, diketuai oleh Majelis Hakim Julius Panjaitan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum dan Matausaja Erna Marilyin, S.H, Selasa (2/6/2020) dan menyatakan perbuatan terdakwa Avid Priyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya putusan ini, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Avid Priyadi dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Advokat Ade Manansyah, S.H., M.H, mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Ya, dengan putusan yang diharapkan bebas terdakwa Avid Priyadi yang akhirnya diputus oleh Majelis Hakim selama 5 (Lima) Bulan Penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani dari tanggal 4 Januari 2020 itu sudah sangat bagus dan sesuai harapan, perjuangan kami sebagai tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan telah berhasil, " ujar Ade, saat ditemui di Kantornya, Jalan Tanah Sereal XIII No.8 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2020).
Ade juga menegaskan, dari awal analisa kami sebagai Penasehat Hukum atas surat dakwaan JPU, menemukan adanya unsur paksaan dan intervensi terhadap terdakwa atas dugaan tindak pidana pencurian.
Senada dengan Ade, Tim Kuasa Hukum lainnya, Advokat Mohamad Fajar, S.H., M.H menambahkan, keyakinan tim Penasehat Hukum yang berpendapat walaupun ada unsur dugaan tindak pidana pencurian selama dalam proses pemeriksaan saksi korban maupun saksi penyidik yang digelar secara estafet didalam masa Pandemi Covid ini.
Menurutnya, pada fakta Persidangan, kami yakin akan ada pertimbangan dari Majelis Hakim, karena telah terjadi kesepakatan perdamaian sebelum lanjut proses persidangan dan mengganti kerugian atas saksi korban dengan sejumlah nilai yang telah disepakati.
"Hal ini terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai unsur dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh klien kami Avid Priyadi. Tapi pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 2 tahun penjara," tandasnya.
Nah, lanjut Ade Manansyah, di dalam nota pembelaan (Pledoi), kami tuangkanlah bahwa perbuatan Pidana yang dimaksudkan kepada klien kami itu memang benar, akan tetapi kami meminta agar diputus bebas karena sudah adanya kesepakatan perdamaian dan ganti kerugian.
"Intinya, kami dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan akan selalu aktif berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat para pencari keadilan, khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat. Karena bagi kami tujuan Hukum sesungguhnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat," tutup Pengacara muda ini dengan nada tegas.(ril/yus)
Ade Manansyah,S.H. M.H : Upaya Hukum Terdakwa Avid Priyadi, Sesuai Harapan Penasehat Hukum
By -
Tuesday, June 02, 2020