Pewarta-tambora, Jakarta- Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tambora dinilai lamban dalam menangani pelanggar Perda. Pasalnya, dua bangunan yang berdiri kokoh dan melanggar yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Tambora, hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas.
Sebelumnya Pengawas Citata Kecamatan tambora mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ironisnya, hingga menjelang 1 bulan sejak dilaporkan tidak tampak adanya papan penyegelan di kedua bangunan yang melanggar tersebut.
Menanggapi hal ini, Aktivis Muda Jakarta Peri Ryan mengatakan, dalam hal ini instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamataan Tambora dan Satpol PP harus menindak sesuai tupoksinya.
“Kalau ternyata bangunan yang melanggar itu masih berjalan terus tanpa adanya tindakan tegas, berarti ada sesuatu yang perlu ditanyakan ke Citata Kecamatan Tambora dan Satpol PP ,” ujarnya kepada awak Media Selasa (7/7/2020).
Peri menambahkan, pada prinsipnya, jika bangunan yang melanggar itu tidak ada tindakan artinya ada dugaan kesengajaan pelanggaran undang undang dan yang perlu ditindak tegas oleh SKPD terkait, terutama Dinas terkait.
“Kalau pejabatnya enggak bisa mengatasi, di ganti saja pejabatnya,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dua bangunan melanggar beralamat di Jembatan Besi 2 RT 1 RW 4 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatana Tambora, Jakarta Barat. Pelanggaran bangunan tersebut adalah satu bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan lainnya memiliki IMB namun ada beberapa pelanggaran.(ril/yus)
Aktivis Muda Tambora, Desak Dinas Citata Kecamatan Tambora Tindak Tegas Bangunan Melanggar Diwilayah Jembatan Besi
By -
Tuesday, July 07, 2020