Pewarta-tambora, Jakarta -- Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli tersebut diterbitkan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di DKI Jakarta.
Pada Kamis (23/07/20) pagi Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tambora mengadakan sosialisasi pada pengunjung dan pedagang di pasar tradisional kampung bebek kelurahan Angke tentang Pergub 142 tahun 2019, dimana pedagang harus menyediakan kantong ramah lingkungan, dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya, dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.
Hadir dalam kesempatan itu, petugas Dinas Lingkungan hidup, Widodo, Sekretaris Kelurahan Angke H.M.Thamrin beserta staf, pengelola pasar kampung bebek, Marjono yang didampingi Koordinator pasar H.Ojos, pengurus RW 04 Narmin dan Koordinator kebersihan pasar kampung bebek, Penji.
Dalam kesempatan itu Widodo menjelaskan, tentang sanksi bagi para pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut, dari peneguran tertulis, denda paksa sekisar 5 juta sampai 25 juta Rupiah, serta pencabutan izin.(yus)
Sekel Angke dan Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tambora Adakan Sosialisasi Pergub 142 Thn 2019 di Pasar Tradisional Kampung Bebek
By -
Thursday, July 23, 2020