JAKARTA - Komunikasi serta koordinasi terus dilakukan oleh Tiga Pilar Pemerintah dalam hal ini Pihak Kelurahan Roa Malaka melaksanakan Pamwasdal di PD Pasar Jaya (Pasar Pagi), Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).
Selain melakukan pengecekan, serta himbauan kepada masyarakat, juga dilakukan penindakan sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi Menuju Jakarta Sehat, Aman dan Produktif.
Serta seruan Gubernur DKI No. 9 Tahun 2020 (Tentang Penggunaan Masker), Seruan Gubernur DKI No. 4 Tahun 2020 (Tentang Jaga Jarak Aman) dan Sosialisasi Pergub 142 Tahun 2019 (Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan)
Tampak Tiga Pilar berdialog kepada Pengurus Pasar PD pasar Jaya (Pasar Pagi) agar menerapkan kepatuhan bagi pedagang juga pembeli dengan mewajibkan memakai masker.
Tiga Pilar Kelurahan Roa Malaka juga menghimbau kepada Pengelola, Pedagang, serta pengunjung agar mentaati protokol kesehatan uapaya pencegahan penyebaran Virus Coroba atau Covid-19.
Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut, terdapat 5 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 3 (tiga) pelanggar diberikan sanksi Sosial, dan 2 (dua) Pelanggar diberikan Sanksi Denda Administrasi.
Pengelola, serta pedagang juga dihimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan air mengalir dengan sabun, pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak aman, tidak berkerumunan serta berpola hidup sehat
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan Pamwasdal meliputi, Lurah Roa Malaka, Sekel, Kasiepem, Kasi Kesra, Kasatpol PP kecamatan Tambora J. Situmorang, Security PD pasar Jaya, Dinas UMKM, Dinas Bina Marga, PPSU serta dibantu BKO TNI.
Tiga Pilar Kelurahan Roa Malaka Lakukan Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan
By -
Tuesday, July 21, 2020