Pewarta-tambora, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kelurahan Angke yang dipimpin Kasatgas,TB.Purba, adakan razia dan penertiban bagi warga masyarakat yang tidak memakai Masker, yang melintas di jalan Raya Angke Indah tepatnya depan Kantor Kelurahan Angke Kecamatan Tambora pada Rabu (26/8/2020)
Giat ini dilaksanakan berdasarkan pergub 51 tahun 2020 dan keputusan Gubernur 563 tahun 2020 tentang pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan kegiatan/Aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam pantauan awak media dalam kegiatan ini masih banyak terlihat warga masyarakat yang melintas tidak memakai Masker, baik yang berkendara roda dua maupun pejalan kaki,
Untuk itu TB Purba sebagai pimpinan dalam giat ini, menindak dan memberikan sangsi pada warga yang tidak memakai masker sesuai aturan dan peraturan yang ada.
" hari ini saja (sepuluh) pelanggar yang terjaring semuanya tidak memakai Masker baik itu pejalan kaki atau yang berkendara " kesemuanya kami beri sanksi, ada sanksi sosial dan sanksi administrasi ", ucapnya pada awak media.
“Kami akan terus melakukan himbauan secara persuasif pada warga untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apa bila ada warga yang bandel,” kata Purba menambahkan.
Sementara itu warga yang terkena razia, lebih memilih sangsi sosial dengan menyapu jalanan dengan menggunakan rompi orange, dibanding sangsi administrasi sebesar Rp 250 ribu.(rill/Lth)
Satpol-PP Kelurahan Angke Gelar Operasi Patuh Masker
By -
Wednesday, August 26, 2020