Jakarta - Persidangan 4 jurnalis BidikFakta.Com atas nama AW, BW, RH, dan AR telah memasuki kali kedua, Selasa, 11 Agustus 2020. Pada persidangan yang berlangusung secara virtual di PN Jakarta Barat dan Polsek Kalideres hari ini berhasil mengungkapkan banyak fakta menarik.
Selain berbagai keterangan saksi di persidangan yang berbeda dengan naskah BAP, juga terkuak berbagai fakta lainnya.
Salah satu fakta menarik di persidangan yang menghadirkan 3 orang saksi hari ini adalah kehadiran oknum polisi dari unit Provost Polda Metro Jaya, bernama Bunbun.
Polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu alias Briptu itu hadir berpakaian lengkap dan atribut polisi dari unit provost.
Selain Briptu Bunbun, saksi lain yang dihadirkan di persidangan adalah Tanti Andriani, si rentenir penadah KJP dengan modus pegadaian ilegal Tanti Andriani dalam perkara kriminalisasi wartawan ini berstatus sebagai korban pemerasan. Hadir juga suami Tanti Andriani, bernama Usman, sebagai saksi.
"Kehadiran saksi atas nama Briptu Bunbun dari unit Provost Polda Metro Jaya, lengkap dengan atribut kesatuannya, di pengadilan tadi menjadi penegasan bahwa Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet R., S.Sos, MM adalah pembohong besar saat memberikan keterangan pers di depan wartawan beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke kepada redaksi media ini, Selasa, 11 Agustus 2020.
Parahnya, imbuh Wilson, kebohongan si Kapolsek Slamet itu diaminkan dan dipublikasikan oleh media sekelas kompas dan tribunnews. "Media Kompas dan Tribunnews, dan banyak lagi media-media yang mengaku terpercaya mempublikasikan informasi penuh dusta si Kapolsek Slamet di media-media mereka. Dasar penjilat pantat Kompol Slamet. Memalukan!," imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu geram.
Sebagaimana diketahui dan dipublikasikan secara luas beberapa waktu lalu, Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet mengadakan press conference di Mapolsek Kalideres dengan mengundang puluhan media cetak dan elektronik terkait kasus penahanan 4 jurnalis yang diduga memeras si rentenis penadah KJP yang digadaikan orang tua siswa, Tanti Andriani.
Dalam konferensi pers itu, Kompol Slamet menyampaikan bahwa Polsek Kalideres telah berhasil menangkap dan menahan wartawan dan polisi gadungan dengan tuduhan melakukan pemerasan.
"Nyatanya, yang terlibat dalam kasus itu adalah benar merupakan wartawan dan polisi, bukan gadungan atau palsu. Mereka memang wartawan yang belum lama berselang sudah melakukan kunjungan audiensi ke unit Humas Polsek Kalideres dan polsek lainnya di Jakarta Barat. Juga, oknum yang ikut dalam tim itu adalah benar seorang polisi Bunbun berpangkat Briptu," jelas Wilson yang sejak awal pasang badan terhadap keempat wartawan media online itu.
Anehnya, tambah lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini, Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Audi Latuheru, diduga mendukung dan memback-up kebohongan anak buahnya di Polsek Kalideres itu.
"Saya sudah bertemu audiensi dengan Kapolres Audi tanggal 1 Juli 2020, melaporkan perilaku dan proses penanganan kasus keempat wartawan oleh Polsek Kalideres. Tapi, dia malah membela Kapolsek itu, dengan mengatakan bahwa proses yang dilakukan Kapolsek Slamet sudah benar. Audi juga merestui press release dari Kapolsek yang berisi informasi bohong, dusta, hoax dan putar-balik fakta," beber Wilson.
Sesuai dengan tata aturan dalam tubuh organisasi, sudah semestinya seorang pimpinan pada level lebih tinggi menjadi tumpuan permintaan koreksi dan perbaikan dari masyarakat atas perilaku dan kinerja bawahannya, termasuk para pimpinan di level lebih rendah.
"Ini malah sebaliknya, bukan dibenahi dan diperbaiki, malah dibela dan dibenarkan kesalahan-kesalahan bawahnya. Ini kapolres model apa yang kita miliki di Jakarta Barat. Sangat tidak pantas yang bersangkutan melanjutkan amanah sebagai pimpinan di jajaran Polri yang dibiayai dari uang rakyat itu," tutup Wilson yang juga merupakan Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (Persisma) ini. (ril)
Sidang Kriminalisasi Wartawan Digelar, Kebohongan Kapolsek Kalideres Semakin Terkuak
By -
Wednesday, August 12, 2020