Pewarta-tambora, Jakarta — Sebanyak dua manusia silver terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora saat menggelar oprasi protokol kesehatan Covid 19 di jalan Duri Utara Raya depan Kantor Kelurahan Duri Utara kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Tambora Situmorang mengatakan, dua manusia Silver kita amankan, agar bisa diberdayakan, sebab memakai cat dibadan mereka juga berbahaya bagi kesehatan tubuhnya.
Situmorang menjelaskan, aktivitas manusia silver ini diangap meresahkan masyarakat, karena suka meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk sebuah yayasan.
“Ditulis dalam Dus memang untuk yayasan, namun kenyataannya uang yang didapat untuk kepentingan pribadi. Tidak mungkin disetor ke yayasan,” jelas Situmorang.
Berdasarkan hasil pendataan, kedua manusia silver bukan merupakan warga Kecamatan Tambora, mereka melakukan ini karena desakan ekonomi, tindakan diberikan Sanksi Sosial Fisik melakukan Fush Up, selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
Dalam Operasi tertib masker di kawasan jalan Duri Utara depan Kantor Kelurahan, Camat Tambora Bambang Sutarna hadir ikut melakukan pengawasan dalam Operasi yang di lakukan oleh Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta barat.
Menurut Bambang, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan menerapkan Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 yang berisikan tentang sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) setiap orang yang di ketahui melanggar akan mendapatkan Denda admistrasi dan sosial.
“Kita bawa ke Dinas Sosial untuk pendataan. Namun karena kita belum punya panti rehabilitasi untuk anak punk dan anak silver, akhirnya mereka hanya didata, dicatat, dan dipulangkan dan dimintai untuk tidak kembali melakukan aktifitasnya lagi,” jelas Bambang pada awak media (Lth).