Pewarta-tambora, Jakarta - Pemerintah Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, lakukan himbauan kepada para pemilik usaha rumah makan yang tersebar di wilayah Duri Selatan, pada Selasa (15/9/2020) pagi.
Hal ini dilakukan sesuai surat pergub No.88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid - 19 di Provinsi DKI Jakarta dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Tambora No. 969 /.1.75 Tentang pelaksanaan dan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda dan perkada serta peraturan lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid - 19 di wilayah Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan pada pemilik, karyawan dan pengunjung harus bermasker, kapasitas makan di tempat tidak boleh lebih dari lima orang, atau dapat secara bergantian, adanya tempat mencuci tangan serta mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Kegiatan ini melibatkan Satpol-PP, Babinsa dan FKDM, kegiatan ini dipimpin oleh H. Nawawi Staf Kelurahan yang mewakili Lurah Duri Selatan.
Adapun Rumah makan yang diberikan himbauan itu berada di sepanjang Jalan Duri Selatan VIII dan Jalan K.H. Moh. Mansyur.
Pada awak Media H.Nawawi mengatakan, himbauan ini berlaku bagi para pelaku usaha, baik pemilik, karyawan dan para pengunjung agar tetap mengunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan, bagi pengunjung dibatasi secara bergantian apabila mereka ada yang ingin makan di tempat.
Reporter : Supriyadi
Kelurahan Dursel Beri Himbauan Pada Pemilik Rumah Makan
By -
Tuesday, September 15, 2020
Tags: