Lebak – Bahwa tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Maryunani Sinta Hapasari a.n. Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktur Investigasi u. b Koordinator Satgas pada tanggal 24 September 2020 melalui surat nomor : 1262/GH/S/IX/2020 telah menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat Saudara Musa Weliansyah mengenai laporan tentang adanya dugaan pelanggaran Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Program Penanganan Fakir Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019 dan Bantuan Sembako Pangan (BSP) Tahun Anggaran 2020 di Provinsi Banten. Untuk Mendapatkan informasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Maka dengan ini kami minta Saudara Musa Weliansyah untuk dapat hadir dan memberikan penjelasan kepada:
1. Maryunani Sinta Hapsari;
2. Nisa Marethania;
3. Endang Muslimah.
Musa Weliansyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sangat berterimakasih dan mengapresiasi adanya surat undangan Klarifikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, pasalnya bahwa KPPU telah mersepon laporan dari perwakilan masyarakat yang diduga ada dugaan tindak pidana monopoli didalam menjalankan usahanya.
Musa berharap KPPU agar dapat melakukan proses hukum sesuai dengan tupoksinya dalam penegakan hukum. Dan memberikan Tindakan atau sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku jika memang terbuka adanya pelanggaran, serta oknum – oknum yang diduga ikut serta didalam melakukan dugaan Monopoli.
"Jika memang ada kekurangan bukti – bukti, kami akan berusaha untuk memenuhinya," tutup Musa. (rls)