JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan Pergub No. 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB), tiga pilar Kecamatan Tambora, menggelar operasi kepatuhan Protokol Kesehatan, Rabu (16/9/2020).
Pelaksanaan operasi kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) penertiban pemakaian masker bagi masyarakat tersebut dilaksanakan di Jalan seputaran Kh. Moch Mansyur, Tambora, Jakarta Barat.
Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, operasi gabungan dilaksanakan sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dan mematuhi protokol keaehatan.
"Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker berupa sanksi sosial hingga sanksi tegas berupa denda sebesar Rp. 250.000 sebagai efek jera," ujar Camat Tambora.
Ditempat terpisah, Lurah Duri Selatan, M. Ghufri Fatchani berharap semoga masyarakat kita ini dapat menjalani protokol kesehatan dengan cara memakai masker di setiap aktivitasnya, baik didalam maupun luar area.
"Masker sangat dibutuhkan untuk selain menjaga dan antisipasi dari penyebaran virus corona atau covid-19," jelas Lurah Duri Selatan, M. Ghufri Fatchani kepada Media Pewarta Tambora.
Hingga berita ini disusun, operasi gabungan selain melibatkan Pilar Kecamatan, Lurah, Kapolsek Danramil, juga FKDM, LMK, serta PPSU berjalan dengan kondusif.
Rep : Supriyadi
Penegakan Disiplin Prokes, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Gelar Operasi Masker
By -
Wednesday, September 16, 2020
Tags: