JAKARTA - Disahkannya UU Ciptaker (Omnibus Law) oleh DPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama kaum buruh. Pro dan kontra terus berkembang akibat kurangnya sosialisasi terhadap UU tersebut dan menimbulkan resistensi yang sangat kuat dari kaum buruh.
Ribuan buruh tumpah ruah turun kejalan menuju gedung DPR/MPR Senayan Jakarta untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap keputusan DPR yang dianggap merugikan para buruh. Dibeberapa kabupaten dan kota, hal yang sama juga dilakukan oleh para buruh, secara serentak mendatangi gedung - gedung DPRD untuk melakukan hal yang sama.
Namun amat disayangkan, aksi yang dilakukan oleh para buruh ternyata dimanfaatkan oleh orang dan kelompok tertentu untuk melakukan aksi anarkisme. Alih - alih turut mendukung menyampaikan aspirasi para buruh secara langsung, malah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan melakukan aksi pengrusakan fasilitas umum, pembakaran bahkan meluas melakukan hal yang sama pada fasilitas milik perorangan yang sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan apa yang mereka perjuangkan.
Ketidakcermatan federasi maupun serikat buruh ini berdampak pada kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit untuk masyarakat umum lainnya. Hal ini tidak akan terjadi jika federasi dan serikat buruh benar - benar mempersiapkan aksi secara terkoordinir.
Terlepas dari pada aksi buruh tersebut, Satkorcab BANSER Jakarta Barat mengecam serta mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh orang dan kelompok tertentu tersebut dan tentulah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelaku.
Kerugian materi akibat pengrusakan dan pembakaran serta efek yang ditimbulkan setelahnya harus mendapat ganti rugi dan aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan tindakan hukum kepada pelaku anarkisme tersebut sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku agar timbul efek jera sehingga hal semacam ini tidak terulang kembali dikemudian hari.
"Kami dari Satkorcab BANSER Jakarta Barat menghimbau dan mengajak masyarakat di wilayah Jakarta Barat untuk menjaga lingkungannya masing - masing agar tetap kondusif, memastikan anggota keluarga dan warga sekitar untuk tidak ikut terlibat dalam aksi serupa dikemudian hari agar wilayah Jakarta Barat tetap aman dan nyaman". ungkap Kasatkorcab Banser Jakbar, Nurzaman Sidiq
Nurzaman Sidiq juga meminta, kepada aparat kepolisian, kami minta agar dapat melakukan tindakan tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan, pembakaran maupun tindakan - tindakan anarkis lainnya yang telah merugikan negara dan masyarakat.
"Kepada saudara - sauadaraku para buruh, agar menempuh jalur hukum dengan melakukan Yudicial Review terhadap UU Ciptaker (Omnibus Law) tersebut melalui Mahkamah Konstitusi dan mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ekses negatif yang berdampak langsung merugikan masyarakat lainnya di tengah masa sulit menghadapi wabah pandemi ini," pungkasnya. (Andre)