JAKARTA - Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) akan melakukan pendampingan bersama orang yang merasa dirugikan terkait dengan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja, melalui jalur Konstitusional.
Hal itu disampaikan, Sekjed Umum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) ade Manansyah, dalam konferensi persnya, Jumat (9/10/2020) siang.
"Langkah selanjutnya, akan diambil secara Konstitusional antara lain membuat permohonan melalui jalur hukum untuk membatalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)," ujar Ade Manansyah, SH., MH.
Menurutnya, hal ini dilakukan melanjutkan gerakan aksi secara Konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun Internasional tentang alasan mengapa buruh menolak Omnibus Law.
Mengingat saat ini, Lanjut Ade, mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari oleh para buruh bersama 33 federasi serikat buruh lainnya telah berakhir pada 8 Oktober, sejak 6 Oktober 2020.
Menurut Ade Manansyah, ada 7 (Tujuh) point pernyataan Pemerintah tanggapi demo ricuh terkait dengan penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pemerintah sebelumnya, mengecam demo tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh. Pemerintah pun mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara Konstitusional," ungkap Ade Manansyah, SH., MH.
Cara Konstitusioanl yang dimaksud adalah, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi Perundang-undangan.
"Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judical Review atau uji materi maupun uji Formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Ronald, SH dan Ade Manansyah, SH
Rep : Hendri Effendi