Pewarta-tambora Jakarta - Dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, terus menerus melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pada Sabtu (24/10/2020).
Petugas gabungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menggelar operasi yustisi di sekitaran Polsubsektor Ketapang, Tanah Sereal Kecamatan Tambora.
"Operasi yustisi ini terus digelar untuk efek jera terhadap warga yang melanggar," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin.
Ia menuturkan, kepada pelanggar, petugas juga memberikan sejumlah pilihan sanksi, sanksi yang disiapkan petugas diantaranya sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan, sanksi administrasi berupa penahanan KTP dan sanksi denda.
"Kali ini kita temukan ada 12 pelanggar yang kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," tuturnya.
Operasi yustisi ini juga selain sebagai implementasi instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, juga untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Diharapkan dengan lebih dilancarkannya operasi seperti ini kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat," imbuhnya.(rill/Dera)