Tampak Kepala seksi Satpol-PP Kecamatan Tambora, Situmorang memberikan arahan pada pelanggar |
Pewarta-tambora - Sebanyak 35 warga terjaring dalam Operasi tertib masker yang digelar personel gabungan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial, mulai dari menyapu jalanan serta membersihkan sampah, dan satu orang diberikan sangsi Admistrasi.
Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Tambora Situmorang yang didampingi Lurah Krendang H.Albarkah mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan di kawasan jalan Krendang Selatan depan RPTRA Krendang Jakarta Barat.
"Mereka yang terjaring kebanyakan tidak menggunakan masker dengan benar, ada juga yang tidak dipakai, hanya dikantongi," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Tim Media.
Pelanggar yang terkena sangsi sosial, sedang menyapu dan membersihkan jalan |
Beliau juga mengatakan, dalam operasi tersebut para pelanggar dikenakan sanksi denda administratif serta sangsi sosial, para pelanggar tersebut disuruh menyapu jalan dan membersihkan sampah.
"Kami berharap dengan diberikannya sangsi masyarakat akan patuh, Kita bukan masalah dendanya, tapi gimana menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah kelurahan krendang khususnya Kecamatan Tambora, agar dapat di cegah.
Pemerintah Kecamatan Tambora menyebut kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus mengalami penurunan.(Lth)