Jakarta – Beredar khabar melalui media sosial bahwa wartawan senior Edy Mulyadi bakal diperiksa polisi. Informasi yang marak di media platform twitter itu menyertakan foto surat panggilan bernomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum (1).
Postingan yang telah menyebar dan menjadi perbincangan publik di dunia maya itupun telah dirilis beberapa media massa, baik nasional maupun lokal, terutama media berbasis online/internet. Seperti layaknya pemberitaan di media, informasi yang disajikan lebih detail serta dilengkapi konfirmasi dari pihak berkompeten.
“Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di toll Jakarta-Cikampek 50," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung sebagaimana dilansir Antaranews.Com, Senin, 14 Desember 2020 (2).
Lebih lanjut dijelaskan John Weynart bahwa pemanggilan wartawan dari Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, adalah karena yang bersangkutan dinilai memiliki informasi terkait peristiwa di tempat kejadian perkara atau TKP. "Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John menjelaskan maksud utama pembanggilan Edy tersebut.
Namun demikian, Edy Mulyadi tidak dapat memenuhi permintaan penyidik untuk hadir ke Bareskrim Polri yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wib hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Edy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya (3).
Terlepas dari proses pemanggilan, pemeriksaan, dan hasilnya nanti, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA meminta agar dalam pemanggilan dan pemeriksaan Edy Mulyadi, Polri tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kerja-kerja jurnalisme. “Apapun niat baik polisi dalam memanggil dan memeriksa Pak Edy Mulyadi, saya meminta Polri memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Dalam konteks investigasi lapangan yang dilakukan Edy Mulyadi sehubungan dengan tewasnya 6 anggota FPI di jalur toll Jakapek 50 itu, pada hakekatnya dia melakukan tugas yang diembankan kepadanya oleh UU Pers, sama halnya dengan polisi melaksanakan tugas yang diembankan UU Kepolisian,” tulis alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 ini yang dikirimkan kepada redaksi melalui saluran WhatsApp-nya, Senin, 14 Desember 2020.
Hal tersebut penting disampaikan kepada Polri, tambah Wilson, mengingat pengalaman selama ini banyak sekali pemanggilan wartawan oleh polisi yang berakhir kepada penetapan terpanggil sebagai tersangka. “Dari banyak kasus pemanggilan oleh polisi di berbagai tempat, wartawan yang dipanggil dengan status sebagai saksi, pada akhirnya digiring untuk menjadi tersangka. Padahal, wartawan ini dipanggil karena pemberitaan yang memang menjadi tugas pokoknya sesuai penugasan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” imbuh pria yang sudah melatih ribuan anggota Polri, TNI, mahasiswa, guru, dosen, karyawan, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat itu.
Dalam kasus pemanggilan Edy Mulyadi ini misalnya, kata Wilson lagi, bisa saja yang bersangkutan dituduh berbohong dan menebar fitnah hanya karena tidak mau membuka identitas narasumbernya. Dengan tuduhan itu, status Edy Mulyadi bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka. “Padahal, wartawan memiliki hak tolak yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (10) UU No. 40 tahun 1999. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya (4),” ulas tokoh jurnalis nasional yang getol membela wartawan di seantero nusantara ini.
Oleh karena itu, Wilson meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya yang menangani kasus yang dinilai banyak pihak sebagai tragedi kemanusiaan ini, agar bergandengan tangan bekerjasama saling sinergi dengan para wartawan. “Harapan saya kepada Polri, ayolah jalin kerjasama yang sinergis dengan para wartawan dalam mengungkap kebenaran berdasarkan fakta lapangan, dan menyelesaikannya secara elegan, beradab, dan bermartabat. Mari selesaikan kasus tewasnya 6 warga anak bangsa ini dengan prinsip penghormatan kepada kehidupan dan kemanusiaan. Janganlah kiranya wartawan yang memberikan informasi yang mungkin dipandang tidak sesuai selera penyidik atau pelapor, akhirnya dikriminalisasi dan dijadikan pesakitan,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu penuh harap. (APL/Red)
Catatan:
(1) Foto surat tersebut juga dikirimkan ke Ketua Umum PPWI melalui pesan WhatsApp disertai permintaan komentar atau tanggapan atas surat pemanggilan itu.
(2) Bareskrim periksa wartawan Edy Mulyadi jadi saksi penembakan laskar; https://www.antaranews.com/berita/1894028/bareskrim-periksa-wartawan-edy-mulyadi-jadi-saksi-penembakan-laskar.
(3) Wartawan Edy Mulyadi Absen Panggilan Polisi soal Penembakan 6 Laskar FPI; https://news.detik.com/berita/d-5295004/wartawan-edy-mulyadi-absen-panggilan-polisi-soal-penembakan-6-laskar-fpi.
(4) Lihat Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.