Pewarta - Tambora, Jakarta - Dimasa Transisi Pembatasan Berskala Besar - Besaran (PSBB), Pemerintah, TNI baik Polri saling bersinergi dengan menggelar rutin setiap kali adakan operasi Yustisi dalam penegakan serta kepatuhan masyarakat untuk selalu bermasker mengedukasi juga pendisiplinan di tengah Pandemi Covid 19 yang masih melanda.
Tampak, 3 Pilar Kecamatan Tambora yang tergabung dalam Operasi Yustisi Penegakan dan Kepatuhan Covid 19, melaksanakan gelar operasi di sekitaran Jalan K.H. Moch. Mansyur - Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat (30/12/2020) yang di mulai pukul 09.00 - 11.00 siang tadi.
Dalam Operasi tersebut Petugas gabungan mendapati masyarakat yang masih juga tidak mengindahkan kepatuhan Protokol Kesehatan (Protkes) bagi dirinya sendiri.
Dalam menjalankan Operasi gabungan 3 Pilar ini, baik Kapolsek Tambora (Kombes Faruk Rozi SH.SIK.Msi), dan Danramil (Kapten TNI Arja) serta Pemerintahan Kelurahan Duri Selatan Karena giat operasi ini berada di kewilayahan Kelurahan Duri Selatan maka Lurah Duri Selatan (M. Ghufri Fatchani SM) turut monitoring berjalannya Operasi Kepatuhan serta Penegakan ini.
Masyarakat yang terkena razia saat melintas Jalan dengan tidak mematuhi Prokes sebanyak 33 orang diantaranya 2 orang dikenakan Sanksi berupa administrasi, dan yang 31 orang diberikan sanksi dengan menyapu jalan hingga mengecat pembatas jalan (sparator) atau sanksi sosial.
Saat berita ini disusun, dalam giat operasi Yustisi penegakan protkes dibantu juga dari unsur Damkar, Dishub, FKDM, LMK dan juga PPSU.
(Rill/Supriyadi)