Pewarta-tambora, Jakarta — Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, Bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke Rekening penerima manfaat, paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beserta 3 Bank Himbara lainnya siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat, kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan di Jakarta.
Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu.
"Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.
Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu.
Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Reporter : Hendri effendi