Tampak Ka Satpol-PP Purba, Kasiepem Nurjanah dan Ketua RW 01 ,H.Saeful Bahri saat meninjau Bangunan Liar |
Pewarta-tambora, Jakarta — Lurah Angke H Teddy Martadila Sos MM didampingi Sekretaris Kelurahan H.Thamrin, dan Kasie Pemerintahan Nurjanah, Kasatpol PP, Purba, meninjau langsung lokasi gubuk liar dan tempat penampungan sampah yang menjadi keluhan warga, pada Selasa (26/1).
Lokasi sampah yang keberadaannya dikeluhkan warga tersebut berlokasi di jln Angke Barat RT 002 / 01 Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat yang bersebelahan dengan Rel Kereta Api Stasiun Angke.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, Lurah dan stafnya bertemu langsung dengan pemilik gubuk liar, Abdul Rahman dan Sunenti juga pemilik kendaraan yang parkir di area tersebut, Kepadanya disampaikan Surat peringatan pertama ( SP 1 ) No / 1754.1 agar membongkar bangunan liar dan merapihkan tempat parkir kendaraan tersebut, sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut atas keluhan warga, hari ini pihak kelurahan, memberikan surat teguran dan diadakan rapat di kantor kelurahan, untuk segera mencarikan solusi atas permasalahan keberadaan gubuk liar tersebut,” kata Lurah Teddy Martadila.
Rapat tersebut dihadiri Lurah, Kasie KLH , Satpol PP, Kasie Kepermintahan Kelurahan Bhabinkamtibmas Aiptu Sriyono, Babinsa Serda Syarif ST, RW dan RT.
Selain membahas gubuk liar lokasi pembuangan sampah di RW 01, rapat juga membahas keberadaan kendaraan kendaraan yang parkir dan para pedagang yang ada di lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman warga.
“Insya allah, setiap keluhan warga akan langsung kami tindak lanjuti, mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007, tentang ketertiban Umum, untuk permasalahan sampah ini bukan jadi wewenang kami sepenuhnya, maka kami perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kecamatan maupun dinas yang berwenang,” ungkap Lurah Teddy.
“Karena tidak semua persoalan dapat diatasi oleh pihak kelurahan, karena lurah bukan segalanya,” katanya menambahkan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kelurahan H Thamrin “Untuk penegakan Perda, kami akan langsung menindaklanjuti terkait pengaduan warga, yang nota benenya melanggar aturan,” tegasnya.