Pewarta-tambora, Jakarta — Operasi Protokol Kesehatan (Protkes) gencar dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tambora, setidaknya ada 25 pelanggar yang terjaring dalam giat pendisiplinan bermasker yang digelar di jln Kali Besar Barat, kawasan Kota Tua, Kelurahan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (9/2/21).
Dari 25 pelanggar tersebut, diantaranya 22 pelanggar dikenakan sangsi sosial dengan menyapu wilayah sekitar, dan 3 pelanggar lagi dikenakan sangsi denda administrasi.
Operasi ini merupakan implementasi Pergub DKI Jakarta no.51 tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang sangsi bagi yang tidak mematuhi Protkes
Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau
2. Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.
Pemberian sanksi dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat daerah terkait serta unsur Kepolisian atau TNI.
Sementara itu Ka Satpol-PP Kecamatan Tambora J.Situmorang SE.MSi saat dihubungi awak Media berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan Protkes tersebut, agar terhindar dari virus Covid-19.
"Kami menghimbau sekaligus berharap agar masyarakat selalu menerapkan 3M, untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap J.Situmorang.
Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Tambora Moh.Faruk Rozi, Ka Satpol-PP Roa Malaka, Jaja Zaenudin, Korlap Satpol-PP, Barol, Dinas perhubungan, Damkar serta anggota piket Kelurahan Roa Malaka, Trubu Ismanto dan Koko Herdiyanto.(yus)