Pewarta-tambora, Jakarta — Guna menekan perkembangan virus Covid 19 di bulan ramadhan, personil Babinsa Koramil 06/KD bersama tiga pilar terus menggelar kegiatan operasi yustisi tertib masker dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Koramil 06/KD berhasil menjaring 32 orang pelanggaran prokes. Minggu (25/04/2021)
Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan tersebut menyasar kepada para pengendara roda Dua dan roda Empat yang setiap harinya melintas di depan pos Lantas Daan Mogot, Jl. Dan Mogot Km 15, RT.01/012 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.
Tim gabungan Tiga Pilar Kalideres dalam operasinya menerjunkan sebanyak 23 personil gabungan diantaranya, Anggota Polsek Kalideres 10 personil dipimpin Kanit Lantas Kalideres AKP Arif Rahman Hakim, Anggota Koramil 06/KD 2 personil di pimpin Sertu Sukarman. A, Satpol PP 6 personil, dan Dishub 5 personil.
" Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik saat di hubungi awak media mengatakan, "
Kegiatan operasi yustisi dan PPKM dalam rangka untuk terus mengingatkan warga tentang pentingnya protokol kesehatan serta
mempercepat pemulihan Covid-19.
" Koramil 06/KD bersama tiga pilar menindak pengguna jalan serta pengendara yang tidak memakai masker, hal itu untuk menekan penyebaran Virus Corona khusunya di Wilayah Koramil Koramil 06/KD," Ujar Danramil.
" Menurutnya, operasi yustisi tertib masker masker sasarannya adalah pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker. bagi warga yang di dapati tidak memakai masker selain mendapatkan sanksi sosial para pelanggaran pun diberikan sanksi administrasi.
" 32 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker sekuat diberikan sanksi dengan rincian, 27 Orang pelanggar diberikan sanksi sosial memberikan halaman dan fasilitas umum lainnya, 5 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi administrasi (Denda)", Kata Danramil.
(Smbr: MIO)