Pewarta-tambora, Tangsel — Sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) yang terkena penggusuran proyek Tol Serpong-Balaraja, di Kampung Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk menuntut pembayaran ganti rugi yang layak.
Menurut Antoni Silo, SH
Sebagian rumah warga sudah di gusur ,Sedangkan sebagian lainnya menunggu antrean untuk dieksekusi.
"Ada proses yang salah soal penetapan harga konsinyasi oleh pengadilan yang tidak di setujui warga, bahkan ada warga menjadi subjek hukum namun dia sudah meninggal" Ujar Pengacara Warga Antoni Silo SH,Senin ( 12/04/2021).
Lanjutnya, ada juga kesalahan administratif tetapi menjadi persoalan subtansi contohnya perbedaan luas, salah letak lokasi kami sudah melakukan upaya hukum perlawanan keputusan atau Verzet.
"kami akan terus berproses dari 26 bidang yang sudah berkuasa kepada kami dan akan melakukan perlawanan" tandasnya.
Tambahnya, ketika dalam musyawarah warga tidak di libatkan, maka tidak akan terjadi hal seperti ini.
"Dalam Proses Awal pembebasan tanah tidak ada transparansi dan partisipasi warga, sehingga terjadi banyak masalah di lapangan: misalnya salah subjek, salah objek. "tambahnya.
Lanjutnya, kami meminta aparat jangan arogan ,kami sudah mengajukan perlawanan dengan gugatan verzet,jadi masih ada upaya hukum yang di lakukan.
"seharus nya ada pendekatan dialog kepada masyarakat, karena warga tidak pernah melakukan perlawanan terhadap pembangunan jalan tol jalan tol Serpong-Balaraja" pangkasnya.
Awak media juga meminta konfirmasi panitera pengadilan Negeri Tangerang,Namun panitera yang membacakan eksekusi tidak ada di tempat.
TEAM MIO/RED