Pewarta-tambora, Jakarta — Tiga Pilar Tambora gencar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB transisi sebagai upaya pengendalian covid-19 di Wilayah Koramil 02/TB
20 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serda Apriyanto, Polsek Tambora, Pol PP, Damkar dan Dishub menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker di Jalan Kalianyar I Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut mendapati 22 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 22 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker disanksi sosial menyapu jalan dan 2 pelanggar di sanksi administrasi
" Para pelanggar diantaranya pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa dan lain lain namun, petugas tetap memberikan sanksi sebagai efek jera dan untuk diingat". Kata Danramil
Operasi yustisi ini sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan mengacu pada Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang upaya pengendalian covid-19.
"Kerjasama masyarakat sangat di harapkan dalam membantu petugas untuk memusnahkan virus yang mematikan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah". Pungkasnya.
(Smbr Koramil 02/TB ).