Pewarta-tambora, Jakarta — Sebanyak 50 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan KH M Mansyur depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika Tanah Sereal dan Jl.Pangeran Tubagus Angke (kolong Flyover), Kel.Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, Jum'at, 21/5/2021.
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 46 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 4 orang memilih untuk membayar administrasi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan
" pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 50 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya Administrasi 4 sosial 46 tutupnya
Giat operasi Masker ini di komandoi Ka.Satpol PP Kec.Tambora, J.Situmorang, turut Hadir PAWAS IPTU Yugo Pambudi SH diikuti Lurah Tanah Sereal, Kasatpol PP Kel.Tanah Sereal Edison BB, Korlap Satpol pp Kec.Tambora Barol, Unit 2 Satpol pp Kec.Tambora ( piket ), Staff admin Kec .Tambora ( Mahfudin ), Anggota Satpol PP Kel. Tanah Sereal, Dishub Kec.Tambora, Damkar Sektor Tambora, Polsek Tambora dan Babinsa Koramil 02 Tambora
Hasil Jumlah pelanggar 30, 27 pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial, 3 Pelanggar PSBB di berikan sanksi administrasi, Total denda 3 2 ( 100.000 ) dan 1 ( 50.000 ).
Dan di Lokasi Jl.Pangeran Tubagus Angke (kolong Flyover), Kel.Jembatan Lima, hasil Jumlah pelanggar 20, 19 pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial dan 1 Pelanggar PSBB di berikan sanksi administrasi Total denda 1( 100.000 )
Kasatpol Menambahkan Upayakan selalu Memberikan himbauan kepada masyarakat agar menerapkan 3M,"Menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,"