Tampak Kapolsek Tambora, Moh.Faruk Rozi dan Danramil 02/TB Kapten Inf.Arja Suarja saat meninjau langsung giat test Swab Antigen dan PCR |
Pewarta-tambora, Jakarta — Tiga Pilar Tambora melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dan Tes swab antigen dalam rangka mencegah penularan COVID 19 di Wilayah Kecamatan Tambora, Sabtu (19/6) malam
Kegiatan bertempat di Jl.PTB.Angke (RPTRA Kalijodo) Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat dipimpin langsung Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja bersama Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH. SIK. MSI, Dihadiri Kasatpol PP J. Situmorang, Kanit Sabhara IPTU Sudargo SH, Kapossubsektor Kopi IPDA Suroto SH (Pawas), Panit 2 Sabhara AIPTU Purwanta, Dishub Bahroni dan Damkar Agus Sulaeman.
44 Personil gabungan diturunkan dalam kegiatan diantaranya dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar.
Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi SH SIK MSI menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.
Lanjut Kapolsek, Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 ini, untuk itu personil polsek tambora supaya melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi, Tutur Kapolsek M.Faruk Rozi.
Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyampaikan, Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat, Tutur Danramil
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)". Terang Kapten Arja
Dalam operasi yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 135 orang dan diberikan sanksi sosial 113 pelanggar dan sanksi administrasi 22 pelanggar.
Danramil menambahkan, Sanksi sosial yang diterapkan kepada 113 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan kemudian sanksi Administrasi 22 pelanggar dengan rincian
- @ Rp.100.000 : 11 pelanggar
- @ Rp. 50.000 : 10 pelanggar
- @ Rp. 40.000 : 1 pelanggar
Total Rp. 1.640.000
"Dari hasil sweb antigen yang di lakukan terhadap128 orang diantaranya reaktif 4 orang dan non reaktif 124 orang". Tutup Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.(rill/yus)