JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021.
Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamonh Praja (Kasatpol PP) bersama anggota dari Kelurahan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat melakukan penyampaian informasi PPKM ke tiap Pengusaha maupun pemilik usaha.
Informasi Media ini, Kasatpol PP Duri Selatan, Ahmad Sholeh tengah melakukan arahan serta instruksi kepada para pemilik tempat usaha warung makan, salah satunya RM Sederhana Jaya, Rabu (2/6/2021).
Kepada pengusaha atau pemilik usaha agar memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakan cuci tangan dan sabun serta pembatasan pengunjung hingga 50% (persen). Dan waktu jam operatioal hingga pukul 21.00 WIB.
"Iya, kami bersama jajaran baru saja usai melakukan monitoring sekaligus penyampaian arahan terkait diperpanjangnya PPKM mikro hingga 14 Juni 2021," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini dirilis, kegiatan yang dilakukan Kasatpol PP Duri Selatan bersama jajaran pada dua tempat yang berbeda, berjalan dengan lancar.
Rep : Supriyadi