Pewarta Tambora, Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Diseases 2019 di wilayah Jawa dan Bali kepada semua pemilik atau pengelola tempat/rumah makan yang berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.
Pemerintah Kelurahan Duri Selatan melalui Kepala Satpol PP Ahmad Sholeh bersama jajaran pun menyampaikan Surat Himbauan dan sanksi No. 3747/.1.75 tersebut kepada Pemilik atau Pengelola Tempat / Rumah Makan yang berada diwilayah Kelurahan Duri Selatan.
Isi surat Himbauan dan sanksi tersebut meliputi pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wib/Malam, Setiap tempat atau rumah makan seperti Restoran, Kafe, untuk sementara waktu untuk meniadakan makan di tempat kecuali menerima untuk delivery take away.
Keterangan yang diperoleh dari Ahmad Sholeh kepada media Pewarta Tambora khusus tempat atau rumah makan yang ada di kewilayahannya ada enam (6) tempat yang ia berikan surat sebagai Himbauan.
Saat berita ini di turunkan surat himbauan tersebut sudah di terima kepada semua Pengelola atau pun pemilik dari masing - masing tempat.
Reporter: Supriyadi