Bekasi, Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi Pimpinan AKP Miken Fendriyati, SH, MH bersama dengan empat anggota, yaitu; Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono, SH, Aipda Asep Suryadi, Bripka I Gusti Agung R.Y dan Bripka Ari Wibowo yang dibantu warga sekitar telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial N, warga kampung Karanggetak Rt 010/003, Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2021/SPKT/POLSEK TAMBELANG POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Agustus 2021.
Adapun kasus pencurian ini terjadi di kampung Bulak Temu Rt.001/009 Desa Sukabudi, Kecamatn Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pukul 06.00WIB.
SH, warga kampung Srengseng RT.02/003 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan NSBB, warga kampung Srengseng Kaliabang, Rt04/05 Desa Sukamulya, kecamatan Sukatani.
AKP Miken menjelaskan awal kejadian sektiar pukul 06.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pada saat Anggota Piket Reskrim melaksanakan KRING SERSE tak jauh dari TKP mendengar teriakan Orang minta tolong dengan teriakan " maling maling" anggota langsung bergerak ke TKP dan mengejar para pelaku di bantu warga sekitar dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” jelas Miken.
Lebih lanjut miken menjelaskan, Saat ini pelaku dan baran bukti berupa : 1 (unit) motor Honda Beat warna hitam ping, 1 (unit) Motor Honda Beat dengan no.pol B-4632-KGS, 1 (buah) Handpon merk Samsung, 1 (buah) Handpon merk Realme dan 1 (buah) Cerulit.
Adapun tindakan yang diambil oleh petugas antara lain:Membuat Laporan Polisi, Melakukan pemeriksaan Korban dan saksi-saksi, Melakukan penangkapan dan penahanan tersangka, Melakukan penyitaan barang bukti, Melakukan pemberkasan dan Proses sesuai SOP.
“Saat ini pelaku dan baran bukti sudah diamakan oleh pihak kepolisiaan di Polsek Tambelang untuk tindakan selanjutnya,”tutup Miken.