Bekasi - Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19 kepada masyarakat.
Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum di wilayah hukum Polsek Tambelang.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, SH,MH mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya.
Lebih lanjut miken menjelaskan warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi dapat dikenakan sanksi.
"Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda," terang Miken.
Seperti disebut bahwa penolakan vaksinasi sesuai perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.
Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.
"Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya," tutup Miken. (rls/spr)