JAKARRA - Terkait viral beredar video dan Pemberitaan tentang penolakan LMP membentangkan Bendera Merah Putih di PIK, Penjaringan Jakarta Utara, akhirnya LMP (Laskar Merah Putih) memberikan pernyataan sikap dan klarifikasi pada sore sekitar pukul 15:00 wib ditempat yang sama, Kamis, (19/8/2021).
Dengan membuat peryataan sikap dan klarifikasi secara resmi, maka spekulasi pemikiran orang dampak dari viralnya larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di jembatan PIK, Pluit Jakarta Utara sudah selesai, dan ini dibuktikan dengan banyaknya bendera pusaka serta umbul-umbul berdiri tegak di sepanjang jembatan PIK.
Panglima Mabes LMP Daenk Jamal mengatakan, bahwa pembentangan bendera itu tidak dilarang. "Kami Keluarga Besar LMP Cinta Tanah Air dan NKRI, Jadi tidak benar ada pertentangan soal pembentangan Bendera Pusaka saat memperingati Hari Kemerdekaan ke 76," ujarnya.
Lebih lanjut, Daenk Jamal menjelaskan, telah beredarnya beberapa pemberitaan dan video viral tentang "Penolakan Pembentangan Bendera Merah Putih" itu adalah kesalah pahaman saja karena dan tidak terlalu penting.
"Dengan adanya kehadiran kami (LMP) sekarang ini menandakan bahwa LMP mendukung dan mengakui serta bersama sama dengan Pemerintahan yang 'Sah'," tandasnya.
Sementara itu, dilokasi pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Penjaringan saat di minta keterangan enggan memberikan penjelasan secara resmi kepada rekan media.
Perlu diketahui sehari sebelumnya, Daenk Jamal dipanggil pihak Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan terkait video viral dan pemberitaan yang beredar. (ril/spr)