Jakarta — Dalam rangka mempercepat penanganan covid-19 serta mencegah penyebaran covid-19 Babinsa Koramil 02/TB, Serma Doddy melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan diawali apel yang dipimpin Panit Sabhara Polsek Tambora Aiptu Barudin.
16 personil yang terdiri dari Koramil 02/TB 3 personil Polsek Tambora 2 personil, Satpol PP 8 personil, Dishub 3 personil menggelar operasi yistisi di jalan Kopi Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (2/8) pagi.
Dalam kegiatan operasi yustisi yang di gelar di jalan Kopi petugas gabungan memberhentikan pengemudi kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker dengan cara yang humanis dan mendapati 17 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker.
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja menyebutkan 17 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker oleh petugas di berikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi.
"Sanksi sosial tersebut di berikan kepada15 Orang pelanggar dan sanksi administrasi diberikan kepada 2 Orang pelanggar berupa denda", Terang Kapten Arja.
Masih di katakannya, "Operasi yustisi ini menindak lanjuti arahan dan attensi pimpinan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 dan untuk mempercepat penanganan covid-19, kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan sebagai langkah untuk mendorong pulihnya perekonomian agar bisa berjalan dengan baik", Jelas Danramil.
Danramil menyampaikan agar masyarakat terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan agar pandemi covid-19 ini berakhir, Ungkapnya mengakhiri.(rill/yus)
Sumber Koramil 02/TB