Pewarta-tambora, Jakarta — Ironis, datang dari kampung ke Jakarta bukan mencari pekerjaan yang halal, 2 (dua) orang pemuda diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Persatuan Rt. 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu, (26/9/2021) sekira pukul 03.30 wib.
Dua orang pelaku berinisial AS als Caeng (28) warga Kp. Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kec. Tegal Buleud Kab.Sukabumi Jawa Barat dan JI bin Nanang (23) warga Kp Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kec Tegal Buleud Kab. Sukabumi Jawa Barat.
Berikut barang bukti berupa alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kedapatan melakukan pencurian 1 unit sepeda motor.
Usut punya usut 2 (dua) orang pemuda yang diamankan masih ada hubungan istimewa artinya antara ke dua pelaku masih iparan dan satu diantaranya merupakan residivis.
" Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah di vonis 1,8 tahun, pelaku melakukan aksinya ini yang ke tiga kalinya " ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Slamet Riyadi saat press conference di halaman polsek kebon jeruk, Selasa, (28/9/2021).
Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu, 26/9/2021 sekira pukul 03.30 wib di jalan Persatuan Rt 02/04 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, dimana korban sdr Endek Hasbuloh (39) memarkirkan kendaraan miliknya dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakan yang tertutup oleh pagar dan pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci
Pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di deket lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor
"Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban, kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam," kata Slamet Riyadi
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bin Nanang (23) bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS als caeng (28) bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan
Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar ada orang yang mencurigakan kemudian warga tersebut menghubungi piket buser sesaat menerima laporan tersebut piket buser dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi, Sik, M.SI yang tidak jauh dari lokasi memantau dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.
" Setelah di lakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam," tutur Slamet.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951.( Humas Polres Jak-Bar/rill/yus)