Pewarta-tambora, Jakarta — Sepasang Suami Istri (Pasutri) kompak edarkan narkoba jenis ganja di wilayah kebon jeruk Jakarta Barat berhasil diamankan polisi.
Pasutri tersebut berprofesi sebagai penjaga kontrakan, saat diamankan pasutri yang berinisial A (35) dan F (30) petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasutri karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
" Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet Riyadi saat press conference di halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa, (28/9/2021).
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradita Yulandi, menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.
" Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat " kata Pradita Yulandi
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat.
" Pengakuan Tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 Kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual " ucap Pradita
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (dpo) sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan kami hanya menyita sebanyak 1,5 Kg.
" Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya," jelas pradita.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman 20 tahun, Seumur hidup, Pidana mati). (Polres Jak-Bar/rill/yus)