Pewarta-tambora, Jakarta – Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si rakyat tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Rupanya, ketika si pejabat dihubungi rakyat, entah untuk menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja pejabat itu, dan lain-lain, si pejabat merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari keluh-kesah rakyatnya.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga. “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Lalengke dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 22 September 2021.
Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjawab permintaan komentar wartawan media online Delik.Co.Id yang mengeluhkan perilaku pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memblokir nomor ponselnya [1]. Menurut si wartawan, pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan linkungan, terutama terkait program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang.
Wilson Lalengke mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor handphone-nya karena terusik dengan pertanyaan kritis, kritikan, dan pengaduan warga yang perlu diteruskan kepada si pejabat dan/atau aparat terkait. “Ini pengalaman harian kita sebagai wartawan. Para oknum pejabat dan aparat itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan dan warga terhadap kinerjanya yang tidak becus, koruptif, dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.
Bahkan, kata Lalengke lagi, pejabat atau aparat yang awalnya sangat welcome dengan dirinya, bisa tiba-tiba berbalik dan memblokir nomor ponselnya seketika dirinya mencium adanya gelagat penyelewengan yang dilakukan sang pejabat. “Ada beberapa oknum pejabat Polri yang awalnya bersikap baik dan komunikatif, namun tiba-tiba memblokir nomor saya. Mungkin karena ingin menutup diri agar tidak ketahuan lebih banyak kebobrokannya yaa. Oknum itu ada di hampir semua level, ada di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek. Contohnya, itu oknum Kapolsek Kalideres yang mengkriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, oknum Kapolresta Manado yang sudah kita laporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, dan beberapa oknum pejabat lainnya, mereka tidak ingin dihubungi lagi. Akibatnya, kita tidak bisa minta informasi dan/atau klarifikasi terhadap persoalan yang akan kita beritakan,” jelas alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini dengan nada prihatin.
Terkait blokir-memblokir nomor kontak warga masyarakat itu, lulusan program pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengatakan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat. “Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian kolor anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga teraniaya itu.
Oleh karenanya, Wilson Lalengke menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat. “Segeralah kembali ke jalan yang benar, gunakan handphone pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor kontak rakyat. Jika tidak ingin diganggu rakyat, silahkan berhenti dari jabatan Anda, mari bergabung dengan rakyat kebanyakan, dan kita pelototi bersama para pejabat yang ada agar melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkas Lalengke mengakhiri release-nya. (APL/Red)
Catatan:
[1] Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/blokir-nomor-ponsel-oknum-pejabat-dlhk-karawang-dilaporkan-ke-bupati/