Pewarta-Tambora.com- Jakarta, Selama masa pandemi kegiatan Pemerintahan dan Pelayanan publik tetap mesti berjalan asalkan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan. Termasuk kegiatan pemilihan Ketua RT.
Periode jabatan Ketua RT adalah selama masa bakti 3 tahun. Dalam pemilihan Ketua RT dilaksanakan sesuai asas demokrasi. Ada pemilih, ada calon pemilih dan penilai atau pengawas jalannya kegiatan pemilihan, demikian disampaikan oleh Lurah Jembatan Lima, Jhoni Palar, S,Sos saat digelarnya acara Persiapan Peremajaan RT sesuai Pergub 171 di Aula Kantor Kelurahan Jembatan Lima. Tambora Jakarta-Barat, (9/9/2021)
"Untuk di bulan Oktober 2021, Kelurahan Jembatan Lima sudah siap menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Ketua RT" ujar Jhoni Palar
Menurutnya, Hal ini perlu diselenggarakan, karena peran RT sangat penting untuk tetap menjaga kondisi lingkungan wilayahnya masing-masing. Ketua RT diperlukan karena perannya sebagai ujung tombak antara Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan setempat.
Dilaksanakannnya rapat sosialisasi pemilihan Rukun Tetangga (RT), yang dihadiri Lurah, Sekel, Kasie Pemerintahan, diwakilkan oleh Heru Staf Kelurahan, dan RT/RW se-Kelurahan Jembatan Lima.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskannya tentang teknis pelaksanaan pemilihan RT, yg tetap mengacu pada Pergub 171, mulai dari jadwal kegiatan hingga proses pemilihan. Diharapkan dengan adanya rapat sosialisasi ini pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan terkendali (red)