Pewarta-tambora, Jakarta — Operasi yuatisi kembali di gelar Babinsa Koramil 02/TB bersama Polsek Tambora, Pol PP dan Dishub (tiga pilar) dalam rangka pencegahan penyebaran covid -19 di masa PPKM level 3
Kegiatan diawali apel dipimpin Kanit Sabara Iptu Sudargo dihadiri Kapospol Roamalaka Iptu Suroto, Koramil 02/TB
Serka Sinaga, Serda Sarip, Serda Candra
Dis Hub Kecamatan Baroni, Pol PP Maryanto
26 petugas gabungan menyasar jalan Perniagaan, RT 09 RW 01, Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.Jumat (1/10)
Petugas gabungan mendapati 22 orang tidak menggunakan masker setelah di data petugas memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan,22 orang kedapatan tidak menggunakan masker oleh petugas diberikan sanksi
"Para pelanggar prokes tersebut di kenakan sanksi sosial 1 orang dan sanksi administrasi 21 orang,sanksi sosial tersebut berupa membersihkan fasilitas umum kemudian untuk sanksi administrasi berupa denda,hal ini sebagai efek jera agar tidak terulang kembali". Ujar Danramil.
Danramil mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan sungkan untuk selalu mencuci tangan dengan air sabun dan selalu memakai masker bila berada di keluar rumah. (Koramil 02/rill/yus)