Ketum H. M Arsyad Cannu Sampaikan Putusan Kemenangan LMP di PTUN, Senin (8/11/2021) |
JAKARTA - Laskar Merah Putih yang dikomandoi oleh H.M Arsyad Cannu, menggelar jumpa pers, soal kemenangan LMP pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bertempat di Markas besar LMP, jalan Dr. Muwardi No. 1 Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (8/11/2021).
Hal tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan Putusan Banding Nomor 190/B/2021/PT.TUN JKT tanggal 03 November 2021.
"Mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta negara, dan menjaga kedaulatan NKRI, juga bersinergi dengan TNI-POLRI," ucap H. M Arsyad Cannu.
Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) juga mengajak kepada seluruh kader-kader LMP agar kembali dan bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi LMP.
Hingga berita ini dirilis, kegiatan jumpa pers yang mengundang beberapa Media TV dan Media Online berjalan dengan baik dan lancar.
Rep : Supriyadi