Sosialisasi Uang Penyelenggara Tugas dan Fungsi Ketua RT/RW di Kelurahan Duri Selatan, Senin (15/11/2021) |
JAKARTA - Fungsi serta peran Ketua RT dan RW yang merupakan garda terdepan di lingkungan, perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentunya hal ini disesuaikan dengan pemberian uang penyelenggara Tugas dan Fungsi sebagai Ketua RT/RW.
Belum lama ini Pemerintah Kelurahan Duri Selatan telah mengadakan sosialisasi soal Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, Senin (15/11/2021). Soal pemberian uang penyelenggara Tugas dan Fungsi dari RT/RW.
Sekretaris Lurah (Sekkel) Ali Syahidin bersama Kasie Pem, Dirhamsyah mewakili Lurah yang berhalangan hadir menyampaikan, bahwa ini bukan honor melainkan uang penyelenggara tugas dan fungsi RT/RW.
"Kita dituntut untuk membuat laporan keuangan (SPJ), maka harus dipertanggung jawabkan minimal 6 bulan sekali kepada warga, dan lurah sebatas tembusan," ujarnya.
"Adapun uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan, sedangkan RW sebesar Rp. 2.500 000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," terangnya.
Hingga berita dirilis, Wartawan Pewarta Tambora melaporkannya dari giat sosialisasi yang baru dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kelurahan Duri Selatan.
Rep : Supriyadi